Memahami Framework Asesmen TIKMI, Strategic Business Plan (SBP), dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) untuk Kepatuhan dan Keunggulan Strategis
Artikel ini menyajikan analisis komprehensif mengenai kerangka pengawasan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI), Strategic Business Plan (SBP), dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) yang menjadi kewajiban bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) di Indonesia. Ditujukan untuk Direksi, Komisaris, tim Compliance, Risk, IT Governance, dan unit regulator-facing yang perlu memahami implikasi strategis regulasi terbaru Bank Indonesia.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 pada 24 Desember 2025. Kedua regulasi ini memperkuat kerangka pengawasan sistem pembayaran nasional dan menjadi landasan implementasi kebijakan yang berlaku efektif pada tahun 2026.
Regulasi terbaru ini memperkenalkan pendekatan pengawasan berbasis risiko yang lebih terstruktur, dimana Bank Indonesia menggunakan tiga instrumen utama untuk mengawasi dan mengarahkan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP):
Asesmen kondisi dan profil risiko PSP berbasis 5 komponen: Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI
Strategic Business Plan — Rencana strategis 3 tahunan yang menggambarkan arah pengembangan bisnis PSP
Rencana Bisnis Sistem Pembayaran — Rencana operasional tahunan yang memerlukan persetujuan Bank Indonesia
Ketiga instrumen ini saling terintegrasi: hasil asesmen TIKMI menjadi dasar pertimbangan Bank Indonesia dalam menilai SBP dan memberikan persetujuan terhadap RBSP. Pemahaman mendalam terhadap ketiga instrumen ini menjadi krusial bagi PSP untuk memastikan kelangsungan izin operasional, persetujuan ekspansi bisnis, dan reputasi di mata regulator.
TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, Infrastruktur TI) merupakan kerangka asesmen komprehensif yang digunakan Bank Indonesia untuk mengevaluasi kondisi dan profil risiko setiap PSP. Hasil asesmen TIKMI memiliki implikasi langsung terhadap berbagai aspek operasional dan strategis PSP.
Hasil TIKMI menjadi dasar penetapan status PSP Utama atau PSP non-Utama. Klasifikasi ini menentukan intensitas pengawasan dan kewajiban pelaporan yang berbeda.
Bank Indonesia mempertimbangkan profil TIKMI dalam memberikan persetujuan atas pengembangan aktivitas baru, peluncuran produk, atau perluasan jangkauan layanan PSP.
PSP dengan profil risiko lebih tinggi berdasarkan TIKMI akan mendapat pengawasan yang lebih intensif, termasuk frekuensi pemeriksaan dan cakupan monitoring yang lebih luas.
Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) yang diajukan PSP akan dinilai kesesuaiannya dengan kapasitas dan profil risiko berdasarkan hasil asesmen TIKMI.
Dalam kondisi tertentu, hasil TIKMI yang menunjukkan ketidakmampuan PSP memenuhi standar minimum dapat menjadi pertimbangan Bank Indonesia untuk mengakhiri izin penyelenggaraan sistem pembayaran.
Berdasarkan kerangka pengaturan yang berlaku, asesmen TIKMI PSP mencakup lima komponen utama yang masing-masing memiliki parameter penilaian spesifik. Berikut adalah penjelasan mendalam setiap komponen:
Komponen Pertama TIKMI
Komponen Transaksi mengukur skala dan karakteristik aktivitas pembayaran yang diproses oleh PSP. Parameter yang dinilai meliputi:
Bank Indonesia membedakan penilaian transaksi berdasarkan jenis aktivitas: penatausahaan sumber dana (e-money, dompet digital), penerusan transaksi (payment gateway, switching), dan kliring/setelmen (clearing house). Skala transaksi yang signifikan berimplikasi pada klasifikasi PSP sebagai sistemically important.
Komponen Kedua TIKMI
Komponen Interkoneksi menilai tingkat keterhubungan PSP dengan entitas lain dalam ekosistem sistem pembayaran. Semakin tinggi interkoneksi, semakin besar potensi contagion risk jika terjadi gangguan.
Jumlah dan signifikansi koneksi dengan PSP lain (switching, interoperabilitas, data sharing)
Keterhubungan dengan BI-FAST, SKNBI, RTGS, dan infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia lainnya
Dependency terhadap vendor, outsourcing partners, dan entitas afiliasi dalam rantai nilai pembayaran
Bank Indonesia mengidentifikasi risiko konsentrasi ketika PSP memiliki ketergantungan tinggi pada satu atau beberapa counterparty, yang dapat memperbesar systemic impact jika terjadi kegagalan.
Komponen Ketiga TIKMI
Komponen Kompetensi menilai kapasitas sumber daya manusia PSP dalam mengelola sistem pembayaran secara prudent dan profesional. Regulasi terbaru Bank Indonesia mewajibkan sertifikasi kompetensi sistem pembayaran bagi personel kunci.
Direksi
Pejabat Eksekutif
Penyelia
Pelaksana
⚠️ Implikasi Langsung: Ketidakcukupan kompetensi SDM yang tersertifikasi dapat menjadi hambatan dalam memperoleh persetujuan Bank Indonesia atas rencana bisnis, peluncuran produk baru, atau ekspansi aktivitas PSP.
Komponen Keempat TIKMI
Komponen ini mengevaluasi efektivitas tata kelola risiko PSP secara menyeluruh, mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian berbagai jenis risiko.
Manajemen risiko terhadap infrastruktur teknologi, vendor TI, dan outsourcing arrangements yang mempengaruhi kelangsungan operasional sistem pembayaran
Bank Indonesia mensyaratkan independensi dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal sebagai three lines of defense dalam tata kelola PSP
Komponen Kelima TIKMI
Komponen Infrastruktur TI menilai kesiapan dan ketahanan sistem teknologi informasi PSP dalam mendukung operasional sistem pembayaran yang aman, andal, dan berkesinambungan.
Regulasi terbaru Bank Indonesia mensyaratkan pemisahan fisik antara Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) untuk memastikan business continuity dalam berbagai skenario gangguan
PSP wajib melaksanakan penetration testing, audit TI, dan uji pemulihan bencana (DR drill) secara berkala untuk memvalidasi efektivitas infrastruktur dan kontrol keamanan
Berdasarkan kerangka pengaturan yang berlaku, setiap PSP wajib melakukan asesmen mandiri (self-assessment) atas kondisi TIKMI dan menyampaikan hasilnya kepada Bank Indonesia. PSP bertanggung jawab penuh atas keabsahan, keakuratan, dan kelengkapan data yang disampaikan.
Frekuensi pelaporan: 2 kali per tahun
Frekuensi pelaporan: 1 kali per tahun
PSP dinyatakan terlambat apabila menyampaikan asesmen TIKMI setelah tanggal deadline yang ditetapkan, namun masih dalam periode pelaporan yang sama.
PSP dinyatakan tidak menyampaikan apabila sama sekali tidak melaporkan asesmen TIKMI hingga berakhirnya periode pelaporan.
Rp 5.000.000
per asesmen yang terlambat atau tidak disampaikan
Strategic Business Plan (SBP) adalah dokumen rencana strategis yang menggambarkan arah pengembangan bisnis PSP dalam jangka menengah. Berdasarkan kerangka pengaturan yang berlaku, SBP disusun untuk periode 3 (tiga) tahun dan wajib disampaikan kepada Bank Indonesia.
SBP harus mempertimbangkan dan konsisten dengan hasil asesmen TIKMI. Rencana ekspansi yang melebihi kapasitas TIKMI akan mendapat scrutiny lebih ketat dari Bank Indonesia.
PSP wajib menyampaikan SBP kepada Bank Indonesia paling lambat 30 November setiap tahunnya. Mekanisme penyesuaian tersedia untuk kondisi material.
Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP) adalah dokumen operasional tahunan yang memerinci aktivitas bisnis PSP yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan. Berbeda dengan SBP yang bersifat strategis, RBSP memerlukan persetujuan eksplisit dari Bank Indonesia sebelum dapat diimplementasikan.
Bank Indonesia akan melakukan asesmen terhadap RBSP yang diajukan dalam waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja. Selama periode ini, Bank Indonesia dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
PSP dapat mengajukan perubahan RBSP maksimal 1 (satu) kali per tahun dan harus diajukan paling lambat akhir Juni tahun berjalan. Perubahan di luar ketentuan ini memerlukan pertimbangan khusus dari Bank Indonesia.
Deadline penyampaian SBP & RBSP pertama kali
2026 – 2028
(Rencana strategis 3 tahun)
Tahun 2026
(Rencana operasional tahunan)
Catatan Penting: PSP yang baru memperoleh izin setelah berlakunya regulasi terbaru Bank Indonesia wajib menyusun dan menyampaikan SBP dan RBSP sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal masa operasional.
Kerangka TIKMI, SBP, dan RBSP berdasarkan regulasi terbaru Bank Indonesia memiliki implikasi signifikan terhadap strategi dan operasional PSP. Berikut adalah analisis dampak yang perlu dipertimbangkan oleh manajemen:
Setiap rencana ekspansi—baik geografis, produk baru, maupun segmen market baru—kini harus selaras dengan profil TIKMI dan tercantum dalam RBSP yang disetujui. PSP tidak dapat lagi melakukan ekspansi ad-hoc tanpa perencanaan formal yang disetujui Bank Indonesia.
Implikasi: Lead time untuk ekspansi bisnis akan lebih panjang karena memerlukan siklus persetujuan RBSP. PSP perlu memasukkan rencana ekspansi dalam RBSP tahun sebelumnya.
Peluncuran produk baru dan establishment kerja sama dengan pihak ketiga kini memerlukan justifikasi berdasarkan kapasitas TIKMI. Bank Indonesia akan menilai apakah PSP memiliki infrastruktur, kompetensi, dan manajemen risiko yang memadai untuk mendukung rencana tersebut.
Implikasi: PSP perlu melakukan gap analysis antara rencana produk/kerja sama dengan kondisi TIKMI aktual, dan menutup gap sebelum mengajukan persetujuan.
Klasifikasi sebagai PSP Utama atau PSP non-Utama membawa konsekuensi berbeda dalam hal frekuensi pelaporan, intensitas pengawasan, dan ekspektasi governance. PSP yang bertumbuh pesat perlu mengantisipasi potensi reklasifikasi.
Implikasi: PSP non-Utama yang mendekati threshold PSP Utama perlu mempersiapkan penguatan infrastruktur dan governance sebelum reklasifikasi terjadi.
Hasil asesmen TIKMI secara langsung mempengaruhi seberapa intensif Bank Indonesia mengawasi PSP. PSP dengan profil risiko tinggi akan menghadapi pemeriksaan lebih sering, cakupan audit lebih luas, dan response time lebih ketat terhadap temuan.
Implikasi: Investasi dalam penguatan TIKMI bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk mengurangi beban pengawasan yang intensif.
Track record kepatuhan TIKMI, SBP, dan RBSP akan membentuk reputasi PSP di mata Bank Indonesia. PSP dengan history kepatuhan yang baik akan mendapat trust lebih tinggi dalam proses persetujuan di masa depan.
Implikasi: Kepatuhan terhadap ketiga instrumen ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun relationship positif dengan regulator.
Kerangka TIKMI, SBP, dan RBSP yang ditetapkan Bank Indonesia bukan sekadar kewajiban administratif atau compliance checklist. Lebih dari itu, ketiga instrumen ini merupakan indikator kematangan institusional yang mencerminkan kemampuan PSP dalam mengelola bisnis sistem pembayaran secara prudent, sustainable, dan accountable.
PSP yang mampu mendemonstrasikan profil TIKMI yang kuat, SBP yang visioner namun realistis, dan RBSP yang executable akan memiliki keunggulan kompetitif dalam memperoleh persetujuan ekspansi, membangun trust dengan regulator, dan ultimately, memenangkan kepercayaan pasar.
Sebaliknya, PSP yang memperlakukan ketiga instrumen ini sebagai beban administratif semata akan menghadapi hambatan struktural dalam pertumbuhan bisnis dan risiko sanksi yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional.
Pastikan organisasi Anda siap memenuhi kewajiban TIKMI, SBP, dan RBSP Bank Indonesia. Lakukan asesmen kepatuhan dan kesiapan sistem pembayaran sejak dini untuk menghindari hambatan persetujuan dan sanksi.